Selamat Guru PNS dan Non PNS, 3 Tunjangan Cair Maret 2023, TPG atau Sertifikasi Triwulan 1 dan 2 Lainnya

- 16 Maret 2023, 05:11 WIB
Presiden Joko Widodo segera mengumumkan encairan tunjangan untuk ASN, termasuk guru.
Presiden Joko Widodo segera mengumumkan encairan tunjangan untuk ASN, termasuk guru. /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memiliki NUPTK.

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira Buat Guru, CEK INFO GTK, Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023

2. TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x