PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo segera mengumumkan pencairan tunjangan bagi ASN, termasuk guru PNS dan non PNS.
Tercatat ada 3 tunjangan yang akan cair pada Maret hingga awal April 2023. Tentu ini menjadi kabar yang dinanti-nantikan para guru, khususnya menyambut bulan Ramadhan 2023.
Sebelumnya Kemendikbud akan mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.
Lantas tunjangan apa yang akan cair dalam waktu dekat ini?
Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.
Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.
1. Tunjangan Khusus