Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Baca Juga: SK PPPK Bisa Buat Jaminan Pinjam di Bank, Ini Tabelnya
Sebagai catatan, tanggal pencairan TPG 2023 di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.
9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.
Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.
Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:
1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik