KABAR GEMBIRA! TPG 2023 dan Tunjangan Khusus Guru Segera Cair, SKTP dan SKTK Segera Terbit, CEK DISINI

- 15 Maret 2023, 19:12 WIB
Kabar Gembira! TPG atau Sertifikasi dan Tunjangan Khusus Guru Segera Cair, SKTP dan SKTK Semester 1 Segera Terbit, CEK DISINI
Kabar Gembira! TPG atau Sertifikasi dan Tunjangan Khusus Guru Segera Cair, SKTP dan SKTK Semester 1 Segera Terbit, CEK DISINI /


PORTAL SULUT - Harapan para guru untuk segera menikmati tunjangan tampaknya segera terwujud. Diperkirakan sebelum lebaran, tunjangan guru akan dicairkan.

Ini menyusul Kemendikbud segera mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

Hal ini ditulis kemdikbud melalui akun instagramnya. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!

Baca Juga: Agunan SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.

Yuk, segera update Dapodik," tulis instagram @puslapdik_dikbud.

Sekedar diketahui, Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira Buat Guru, CEK INFO GTK, Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. “Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” kata Nunuk.

Sementara Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

TPG ini bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

Cara Mengecek SKTP

Penerbitan SKTP dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu tahun. Periode pertama dilakukan pada bulan Januari – Juni dan periode bulan kedua dilakukan bulan Juli – Desember.

Untuk mengecek terbit tidaknya, Bapak/Ibu bisa mengikuti langkah berikut.

1. Buka portal info GTK di link info GTK Kemendikbud

Jika link di atas sudah dibuka, Bapak/Ibu akan menjumpai tampilan seperti berikut.

2. Masukkan alamat e-mail yang terdaftar beserta password-nya, lalu klik “Login”. Jika Bapak/Ibu lupa dengan alamat e-mail-nya, silakan menanyakannya di bagian operator dapodik.

Baca Juga: BUKA Info GTK 2023 SEKARANG! Ini Cara dan Jadwal Login Aplikasi Info GTK 2023

3. Setelah muncul tampilan awal info GTK, scroll mouse ke bawah sampai menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Lalu, perhatikan di bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”.

Jika Nomornya belum muncul, maka TPG Bapak/Ibu belum bisa dicairkan karena SKTP belum terbit.

5. Jika sudah terbit, silakan cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data saat pencairan.

Selamat ya para guru.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x