6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Terdaftar aktif di Dapodik.
Baca Juga: CATAT INI SKEMA BARU PENYALURAN BOS atau BOSP 2023, Nasib Gaji Guru Honorer Terjawab
Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;
31 Mei : Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;
31 Agustus: Pembayaran Triwulan III Bulan September;