PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis skema baru penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Ada perbedaan antara BOSP 2022 dengan BOSP 2023.
Penyaluran dana BOSP 2023 diatur dalam Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP.
"SKEMA BARU PENYALURAN DANA BOSP
Penasaran ada berapa tahap penyaluran dana BOSP tahun ini? Bagaimana mekanismenya berdasarkan Permendikbudristek RI No 63/2022," tulis instagram @pustekkom_kemdikbud.
Sekedar diketahui, salah satu kegunaan dari BOSP adalah pembayaran honor guru. Guru yang akan mendapatkan honor dari anggaran BOSP adalah guru non ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Sejumlah guru honorer menanyakan penyaluran BOSP tahap 1 tahun 2023. "Dana BOS kapan cair? Udah dia bulan tak terima gaji honor. Anak Istri harus sabar. Ditambah lagi pengumuman PPPK Guru ditunda. Genap Sudah," tulis salah satu guru honorer di akun FB Grup Kemdikbud Info.