Baca Juga: Honorer Guru Non ASN Terlambat Ternyata Ini Sebabnya, Ini Skema Baru Penyaluran BOS atau BOSP 2023
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Tunjangan Khusus
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.