Honorer Guru Non ASN Terlambat Ternyata Ini Sebabnya, Ini Skema Baru Penyaluran BOS atau BOSP 2023

- 11 Maret 2023, 05:51 WIB
Honorer Guru Non ASN Terlambat Ternyata Ini Sebabnya, Ini Skema Baru Penyaluran BOS atau BOSP 2023
Honorer Guru Non ASN Terlambat Ternyata Ini Sebabnya, Ini Skema Baru Penyaluran BOS atau BOSP 2023 /

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari.

2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Sementara untuk tahap 1 dibagi dalam 5 gelombang, yakni Gelombang 1 24 Januari 2024, Gelombang 2 14 Maret 2023, Gelombang 3 pada 11 April 2023 dan Gelombang 4 pada 5 Mei 2023 serta Gelombang 5 pada 8 Juni 2023.

Dikatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.

Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya.

Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan:

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan sebesar:

2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.

3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x