Jelang Pengumuman PPPK Guru 2022, Ini yang Wajib Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus dan Tak Lulus

- 22 Februari 2023, 07:04 WIB
Jelang Pengumuman PPPPK Guru 2022, Ini yang Wajib Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus dan Tak Lulus
Jelang Pengumuman PPPPK Guru 2022, Ini yang Wajib Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus dan Tak Lulus /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Cetak DRH

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah