Jelang Pengumuman PPPK Guru 2022, Ini yang Wajib Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus dan Tak Lulus

- 22 Februari 2023, 07:04 WIB
Jelang Pengumuman PPPPK Guru 2022, Ini yang Wajib Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus dan Tak Lulus
Jelang Pengumuman PPPPK Guru 2022, Ini yang Wajib Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus dan Tak Lulus /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti. Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

Baca Juga: Peserta P1, P2, P3 dan P Umum dari Provinsi Sumatera Utara, Ini Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah