Jelang Pengumuman PPPK Guru 2022, Ini yang Wajib Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus dan Tak Lulus

- 22 Februari 2023, 07:04 WIB
Jelang Pengumuman PPPPK Guru 2022, Ini yang Wajib Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus dan Tak Lulus
Jelang Pengumuman PPPPK Guru 2022, Ini yang Wajib Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus dan Tak Lulus /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id


PORTAL SULUT - Bersiap, sesuai janji Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani pengumuman PPPK Guru 2022 akan diumumkan minggu ini.

“Kami meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi. Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” jelas Nunuk.

Untuk melihat pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 dapat dicek melalui 3 laman, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau melalui https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui website instansi atau BKDD daerah masing-masing.

Baca Juga: Jelang Pengumuman PPPK Guru 2022, Yuk Intip Kapan PPPK Guru 2022 Terima Gaji Pertama? Ini Rinciannya

Setelah pengumuman tersebut dilanjutkan masa sanggah. Bagi peserta yang keberatan dengan hasil pengumumannya bisa mengajukan sanggahan.

Peserta hanya bisa menyanggah hasilnya sendiri. Tidak boleh menyanggah hasil peserta lain

Kemudian, masing-masing instansi akan memberikan jawab sanggah.

Lantas bagaimana tahapan bagi yang lulus?

Bagi yang lulus langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x