1 Ramadhan 1444 H Tanggal 23 Maret 2023, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK

- 9 Februari 2023, 14:13 WIB
1 Ramadhan 1444 H 23 Maret 2023, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK
1 Ramadhan 1444 H 23 Maret 2023, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK /Pixellab/

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah untuk tahun 2023 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait THR dan Gaji 13 tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah