1 Ramadhan 1444 H Tanggal 23 Maret 2023, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK

- 9 Februari 2023, 14:13 WIB
1 Ramadhan 1444 H 23 Maret 2023, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK
1 Ramadhan 1444 H 23 Maret 2023, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK /Pixellab/


PORTAL SULUT - Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada 23 Maret 2023 berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

Selain menentukan 1 Ramadan 1444 H, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga menetapkan 1 Syawal 1444 H dan 1 Zulhijah 1444 H.

Pada Kamis 29 Ramadhan 1444 Hijriah bertepatan dengan 20 April 2023 Masehi, ijtimak Syawal 1444 Hijriah terjadi pada pukul 11:15:06 WIB.

Baca Juga: KUR Pegadaian Sudah Dibuka, Kapan KUR BRI 2023 dan KUR BNI 2023?, Pinjaman 10 Juta Angsuran Hanya 200 Ribu

Tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023 Masehi.

Sementara 1 Zulhijjah 1444 Hijriah jatuh pada Senin (19/6), Hari Arafah (9 Zulhijjah) pada Selasa (27/6), dan Idul Adha pada Rabu (28 /6).

Nah sambil menunggu keputusan dari pemerintah soal jadwal 1 Ramadhan 2023, berikut kabar pencairan THr dan gaji 13 untuk PNS dan PPPK.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri) atau awal bulan April 2023. Sementara Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2023.

Lantas berapa besarannya?

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Tabel Pinjaman KUR BRI dan KUR Pegadaian 2023 dari Rp1 Juta Hingga Rp100 Juta

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berkaca di tahun 2022, ada 8 komponen yang akan diberikan THR dan gaji 13 tahun.

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas

2. Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;

3. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;

4. Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

6. Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan

8. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sayangnya ada sejumlah ASN yang tak akan dapat THR maupun gaji 13.

Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Baca Juga: Kabar Terbaru Setelah Ditunda! Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 di Tanggal Ini Kata Panselnas

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah untuk tahun 2023 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait THR dan Gaji 13 tahun 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah