1 Ramadhan 1444 H Tanggal 23 Maret 2023, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK

- 9 Februari 2023, 14:13 WIB
1 Ramadhan 1444 H 23 Maret 2023, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK
1 Ramadhan 1444 H 23 Maret 2023, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK /Pixellab/

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Tabel Pinjaman KUR BRI dan KUR Pegadaian 2023 dari Rp1 Juta Hingga Rp100 Juta

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x