Awal April 2023 Tunjangan PNS dan PPPK Cair, Tapi Tak Berlaku Untuk ASN Ini

- 16 Januari 2023, 17:48 WIB
Awal April 2023 Tunjangan PNS dan PPPK Cair, Tapi Tak Berlaku Untuk ASN Ini
Awal April 2023 Tunjangan PNS dan PPPK Cair, Tapi Tak Berlaku Untuk ASN Ini /Dok. Pribadi

Sementara ada 2 ASN yang tak akan dapat Gaji 13 maupun THR.

Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Baca Juga: 149 Ribu Peserta PPPK Kemenag 2022 Masih Bisa Lulus PPPK, Ini Syaratnya

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah untuk tahun 2023 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait THR dan Gaji 13 tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah