PORTAL SULUT - Satu tunjangan untuk PNS dan PPPK akan cair pada awal bulan April 2023 nanti. Tunjangan ini sebagai wujud perhatian dari pemerintah.
Besaran tunjangan ini sebesar gaji pokok dan tunjangan mengikat lainnya. Ya, pemerintah akan memberikan tunjangan berupa THR dan gaji 13.
Adapun pencairannya, THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri), atau awal April 2023. Sementara Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2023.
Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening Sebelum 20 Januari 2023, Tunjangan Khusus Guru Cair
Lantas berapa besarannya?
Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.
Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;