149 Ribu Peserta PPPK Kemenag 2022 Masih Bisa Lulus PPPK, Ini Syaratnya

- 16 Januari 2023, 13:51 WIB
Ilustrasi Calon PPP Kemenag
Ilustrasi Calon PPP Kemenag / Monstera/Pexels

1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

2. Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.

Baca Juga: Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah 2023, Ini Rincian Nama Penerima, Kapan Jadwalnya?

3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

Nah, salah satu yang wajib dilakukan peserta PPPK yang ingin melakukan sanggahan pada masa sanggah adalah memberikan alasan yang tepat agar panitia bisa mempertimbangkannya.

Peserta PPPK Kemenag tidak diperbolehkan mengunggah dokumen baru melainkan membuktikan kebenaran dokumen yang telah mereka kirimkan sebelumnya.

Berikut contoh kalimat alasan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 yang bisa dicoba untuk menambah peluang lulus para calon PPPK saat diumumkan 26 Januari 2023 nanti.

1. Contoh kasus pertama jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen transkip nilai padahal peserta sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada.

Maka, pendaftar bisa menuliskan alasan sanggahannya dengan mengingatkan untuk mengecek ulang seperti berikut:

- "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah