Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah 2023, Ini Rincian Nama Penerima, Kapan Jadwalnya?

- 16 Januari 2023, 08:44 WIB
Ilustrasi LENGKAP! Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah 2023, Ini Rincian Nama Penerima, Kapan Jadwalnya?
Ilustrasi LENGKAP! Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah 2023, Ini Rincian Nama Penerima, Kapan Jadwalnya? /Reuters/Willy Kurniawan

PORTAL SULUT - Kabar terbaru tunjangan teknis (juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023 untuk guru, kepala dan pengawas madrasah tahun 2023.

Ada lima sasaran yang akan dapat TPG madrasah tahun 2023, yakni Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Madrasah dan Kepala Madrasah serta Guru Madrasah.

Berdasarkan Juknis TPG Guru Pengawas Madrasah Tahun 2023 dan Juknis TPG Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023, dinyatakan bahwa besaran tunjangan profesi sebagai berikut:

Baca Juga: PDF Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022

1. Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

2. Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

3. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

4. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x