149 Ribu Peserta PPPK Kemenag 2022 Masih Bisa Lulus PPPK, Ini Syaratnya

- 16 Januari 2023, 13:51 WIB
Ilustrasi Calon PPP Kemenag
Ilustrasi Calon PPP Kemenag / Monstera/Pexels

- 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'

2. Contoh kasus lainnya adalah apabila peserta yang tidak lolos karena tidak mencantumkan materai pada surat pernyataan dan pada laman SSCASN tertulis sebagai berikut:

"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."

Maka untuk mengajukan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan kalimat:

"Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."

Baca Juga: PDF Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022

3. Contoh jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya.

Padahal peserta sudah mengunggah dokumen tersebut maka peserta dapat menuliskan kalimat:

"Mohon maaf saya telah mengunggah dokumen asli surat keputusan sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama untuk formasi fungsional yang saya lamar. Mohon cek kembali dokumen tersebut. Terima kasih."

Namun ada beberapa hal yang perlu diingat oleh peserta calon PPPK 2022 saat melakukan sanggahan bahwa pengajuan sanggah bukan untuk menawar keputusan panitia melainkan untuk meyakinkan verivikator bahwa peserta telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran PPPK P3K Kemenag 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah