Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah 2023, Ini Rincian Nama Penerima, Kapan Jadwalnya?

- 16 Januari 2023, 08:44 WIB
Ilustrasi LENGKAP! Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah 2023, Ini Rincian Nama Penerima, Kapan Jadwalnya?
Ilustrasi LENGKAP! Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah 2023, Ini Rincian Nama Penerima, Kapan Jadwalnya? /Reuters/Willy Kurniawan

b. Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;

c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);

7) Tenaga Pendamping Desa;

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022, Tak Semua Sanggahan DiLoloskan, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah