Long Weekend 2023! Jokowi, 8 Hari Cuti Bersama ASN, Berikut Daftar Tanggalnya!

- 31 Desember 2022, 04:35 WIB
Presiden Joko Widodo Resmi menetapkan cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023./Sekretariat Presiden/
Presiden Joko Widodo Resmi menetapkan cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023./Sekretariat Presiden/ /

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo Resmi menetapkan cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023.

Ada delapan hari yang ditetapkan Presiden Jokowi sebagai tanggal cuti bersama ASN.

Cuti Bersama ASN tersebut tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang di tetapkan pada tanggal 23 Desember 2022. 

Baca Juga: RESMI! Tarif Tenaga Listrik Subsidi dan Nonsubsidi 2023 Tidak Ada Perubahan, TETAP!

Keppres ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Dikutip Portalsulut.com dari laman Kominfo, Presiden terbitkan Keppres 24/2022 tentang cuti bersama ASN.

Berikut daftar tanggal cuti bersama bagi para PNS dan PPPK Tahun 2023.

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:

• Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

• Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

• Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;

• Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

• Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah?

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), di tetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan dalam Keppres.

Di dalam Keppres juga disebutkan, bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres 24/2022 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x