Tenaga Honorer Wajib Baca! Ini Bunyi Pasal RUU ASN, Dibahas Januari, Bakal Diangkat Jadi PNS dan Dapat Pensiun

- 30 Desember 2022, 15:04 WIB
Naskah RUU ASN
Naskah RUU ASN /

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk tenaga honorer. Jika Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan, maka perjuangan untuk diangkat menjadi ASN segera terwujud.

RUU ASN segera dibahas. Rencananya pembahasan akan dilakukan usai masa reses 9 Januari mendatang.

Sekedar diketahui, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang 2022-2023 mengesahkan 39 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional pembahasan 2023, salahsatunya RUU ASN.

Baca Juga: Draf RUU ASN yang Bikin Senang Tenaga Honorer, Langsung Diangkat Jadi PNS Hingga Jaminan Hari Tua

Meski ada salah satu pasal yang menjadi pro kontra soal penghentian PNS, namun RUU ASN ini memberikan angin segar bagi para tenaga honorer.

Salah satu pasal yang diyakini bakal jadi pro kontra adalah Pasal 87 Ayat 1. Pasal ini berisi soal PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Kemudian, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Namun pada Pasal 131 A menjadi harapan tenaga honorer.

Pasal 131 A berbunyi:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah