Berikut Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK Teknis Kemenpan RB. Cek Disini!

- 22 Desember 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi. Berikut Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK Teknis Kemenpan RB. Cek Disini!
Ilustrasi. Berikut Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK Teknis Kemenpan RB. Cek Disini! /benzoix/Freepik

1. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jakarta dan dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir)

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan

Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

c. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

d. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

f. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (format terlampir)

Baca Juga: Kesuksesan Menanti! 13 Weton Akan Menduduki Posisi Terbaik di Tahun 2023

g. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pada bagian E. PERSYARATAN UMUM PPPK TEKNIS Nomor 8

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x