PORTAL SULUT - Tulisan ini akan memberikan tata cara pendaftaran pelamar PPPK Teknis Kemenpan RB.
Bagi para pelamar PPPK Teknis di Kemenpan RB sebaiknya memperhatikan tata cara pendaftaran ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah membuka penerimaan PPPK teknis.
Baca Juga: Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Penerima PPPK Teknis Kemenpan RB
Adapun penerimaan PPPK Teknis ini tertuang dalam surat pengumuman Kemenpan RB Nomor B/144/S.KP.01.00/2022, sebagi berikut:
Sehubungan dengan pengadaan PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian PANRB membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB dengan ketentuan pada pengumuman ini.
Dalam surat tersebut juga, tercantum tata cara pendaftaran pelamar PPPK Teknis Kemenpan RB.
Oleh karena itu, berikut ini adalah tata caranya yang dilansir Portalsulut.com di laman menpan.go.id: