PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah membuka penerimaan PPPK teknis.
Adapun penerimaan PPPK Teknis ini tertuang dalam surat pengumuman Kemenpan RB Nomor B/144/S.KP.01.00/2022, sebagi berikut:
Sehubungan dengan pengadaan PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian PANRB membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB dengan ketentuan pada pengumuman ini.
Nah, dengan melihat pengumuman tersebut sebaiknya para pelamar PPPK Teknis segera mempersiapkan diri.
Salah satunya adalah dengan melihat persyaratan penerimaan PPPK Teknis yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB.
Sebagaimana yang dilansir Portalsulut.com di laman menpan.go.id berikut persyaratan umum dan khusus penerimaan PPPK Teknis Kemenpan RB:
PERSYARATAN UMUM PPPK TEKNIS
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.