Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Penerima PPPK Teknis Kemenpan RB

- 22 Desember 2022, 11:16 WIB
Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Penerima PPPK Teknis Kemenpan RB
Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Penerima PPPK Teknis Kemenpan RB /Tangkapan Layar

Baca Juga: Diterjang Duit Kaget! 4 Shio Diramalkan Hokinya Meluap Bulan Januari 2023

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

15. Untuk pelamar PPPK Teknis merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (DIV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x