Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Penerima PPPK Teknis Kemenpan RB

- 22 Desember 2022, 11:16 WIB
Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Penerima PPPK Teknis Kemenpan RB
Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Penerima PPPK Teknis Kemenpan RB /Tangkapan Layar

16. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) dokumen / surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) tautan / link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Ada 3 Link Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Cek Sekarang!

PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PPPK TEKNIS

1. Jabatan Ahli Pertama – Arsiparis pada Tabel 2 jabatan no 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.

2. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang / Jasa pada Tabel 2 jabatan no 16 wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Tingkat Dasar / Level 1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).

3. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat pada Tabel 2 jabatan no 21, 22 dan 23 wajib:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x