Pencairan BSU 2022 Diperpanjang! Tak Perlu Ke Kantor Pos, Segera Lakukan Hal Ini

- 20 Desember 2022, 06:10 WIB
Pencairan BSU Diperpanjang! Kemnaker Juga Beri Kemudahan Bagi Pekerja yang Belum Menerima, Cek Nama Sekarang
Pencairan BSU Diperpanjang! Kemnaker Juga Beri Kemudahan Bagi Pekerja yang Belum Menerima, Cek Nama Sekarang /Instagram/posaja_bima84100

Syarat BSU tahap 7 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu masuk dalam data penerima di https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah