Pencairan BSU 2022 Diperpanjang! Tak Perlu Ke Kantor Pos, Segera Lakukan Hal Ini

- 20 Desember 2022, 06:10 WIB
Pencairan BSU Diperpanjang! Kemnaker Juga Beri Kemudahan Bagi Pekerja yang Belum Menerima, Cek Nama Sekarang
Pencairan BSU Diperpanjang! Kemnaker Juga Beri Kemudahan Bagi Pekerja yang Belum Menerima, Cek Nama Sekarang /Instagram/posaja_bima84100


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperpanjang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Jika sebelumnya ditetapkan batas akhir pencairan hanya sampai Selasa 20 Desember 2022, hari ini, kini ditambah 7 hari lagi hingga 27 Desember 2022.

Hal ini dikatakan Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi. ""BSU diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," kata Anwar Sanusi.

Sebelumnya juga anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah memberikan solusi agar pekerja dipermudah mengambil BSU.

Baca Juga: Ini Cara Pilih Formasi PPPK Guru Pelamar Umum, Jangan Sampai Salah!

Kata Netty, mengutip penjelasan Kemnaker, ada beberapa penyebab belum tersalurkannya BSU, diantaranya; alamat yang tertera di data tidak sesuai dengan peserta; ada juga peserta yang salah memasukkan informasi NIK dengan nomor kepersertaan BPJS ketenagakerjaan; terdapat perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut, namun data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. 

Atas penyebab tersebut, Netty meminta pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar segera menggenjot penyaluran BSU.

"Bagaimana bisa sebanyak itu belum mengambil, padahal batas waktunya mepet, yaitu, 20 Desember 2022," kata Netty seperti dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis 15 Desember 2022.

"Seharusnya pemerintah mencari solusi dan alternatif strategi agar penyaluran segera selesai dan tepat sasaran," imbuhnya kembali. 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berharap penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Baca Juga: Pencairan 3 Bansos 2022 Terakhir Pekan Ini, Cek Nama Anda Sekarang!

Ada 3 langkah yang bisa dilakukan penerima:

Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, ambil BSU tahap 7 dapat dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh yang ingin ambil BSU tahap 7 tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili. Petugas Kantor Pos tetap akan melayani pencairan BSU tahap 7 2022 meskipun domisilinya berbeda.

Nah, siapa saja yang berhak mengambil BSU 2022?

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 7 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan BSU 2022, 900 Ribu Pekerja Tak Perlu ke Kantor Pos Langsung Cair

Syarat BSU tahap 7 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu masuk dalam data penerima di https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah