Pencairan BSU 2022 Diperpanjang! Tak Perlu Ke Kantor Pos, Segera Lakukan Hal Ini

- 20 Desember 2022, 06:10 WIB
Pencairan BSU Diperpanjang! Kemnaker Juga Beri Kemudahan Bagi Pekerja yang Belum Menerima, Cek Nama Sekarang
Pencairan BSU Diperpanjang! Kemnaker Juga Beri Kemudahan Bagi Pekerja yang Belum Menerima, Cek Nama Sekarang /Instagram/posaja_bima84100


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperpanjang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Jika sebelumnya ditetapkan batas akhir pencairan hanya sampai Selasa 20 Desember 2022, hari ini, kini ditambah 7 hari lagi hingga 27 Desember 2022.

Hal ini dikatakan Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi. ""BSU diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," kata Anwar Sanusi.

Sebelumnya juga anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah memberikan solusi agar pekerja dipermudah mengambil BSU.

Baca Juga: Ini Cara Pilih Formasi PPPK Guru Pelamar Umum, Jangan Sampai Salah!

Kata Netty, mengutip penjelasan Kemnaker, ada beberapa penyebab belum tersalurkannya BSU, diantaranya; alamat yang tertera di data tidak sesuai dengan peserta; ada juga peserta yang salah memasukkan informasi NIK dengan nomor kepersertaan BPJS ketenagakerjaan; terdapat perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut, namun data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. 

Atas penyebab tersebut, Netty meminta pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar segera menggenjot penyaluran BSU.

"Bagaimana bisa sebanyak itu belum mengambil, padahal batas waktunya mepet, yaitu, 20 Desember 2022," kata Netty seperti dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis 15 Desember 2022.

"Seharusnya pemerintah mencari solusi dan alternatif strategi agar penyaluran segera selesai dan tepat sasaran," imbuhnya kembali. 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berharap penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x