BSU 2022 Jadi yang Terakhir? Ini Kata Menko Airlangga Hartarto, 1,1 Juta Penerima Belum Ambil

- 13 Desember 2022, 21:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto./ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto./ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri. /Antaranews

Selain itu peserta juga mengecek nama di website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: CATAT! Berikut Cara Pengaduan, Pengecekan dan Pengusulan Bansos BNPT, BLT, PKH, BST-BBM Oleh Kemensos

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara melaporkan BSU Subsidi Gaji yang belum cair:

1. Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah