Kabar Gembira untuk PPPK 2022, 2023 Dapat 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ini Syarat dan Nilainya

- 30 November 2022, 12:39 WIB
Kabar Gembira untuk PPPK 2022, 2023 Dapat 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ini Syarat dan Nilainya
Kabar Gembira untuk PPPK 2022, 2023 Dapat 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ini Syarat dan Nilainya /KemenPANRB/

Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan. Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Baca Juga: Diskusi Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila di Aceh, Benny Susetyo: Mari Kita Mulai Berpancasila dengan Rasa

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Memiliki NUPTK.

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Tambahan Penghasilan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x