Kabar Gembira untuk PPPK 2022, 2023 Dapat 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ini Syarat dan Nilainya

- 30 November 2022, 12:39 WIB
Kabar Gembira untuk PPPK 2022, 2023 Dapat 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ini Syarat dan Nilainya
Kabar Gembira untuk PPPK 2022, 2023 Dapat 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ini Syarat dan Nilainya /KemenPANRB/

Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

Tambahan Penghasilan dimaksud diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.

5. Memiliki NUPTK.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x