PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru honorer. Jika lulus PPPK 2022, kalian akan mendapatkan 3 tunjangan diluar gaji pokok.
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Aturan ini juga berlaku untuk PPPK karena termasuk dalam Guru Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poinnya adalah nilai tunjangan serta jadwalnya. Dengan peraturan ini diharapkan tunjangan sertifikasi akan tepat waktu.
Seperti diketahui salah satu masalah yang sering diungkap para guru adalah molornya pencairan sertifikasi guru.
Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:
A. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik.