Kabar Gembira untuk PPPK 2022, 2023 Dapat 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ini Syarat dan Nilainya

- 30 November 2022, 12:39 WIB
Kabar Gembira untuk PPPK 2022, 2023 Dapat 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ini Syarat dan Nilainya
Kabar Gembira untuk PPPK 2022, 2023 Dapat 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ini Syarat dan Nilainya /KemenPANRB/

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Tunjangan Khusus

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x