PORTAL SULUT - Penilaian kesesuaian atau observasi bagi peserta PPPK Guru prioritas 2 (P2) atau Prioritas 3 (P3) dimulai hari ini hingga 3 Desember 2022.
Penilaian PPPK berlangsung menggunakan sistem observasi yang melibatkan pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru senior serta Dinas Pendidikan dan BKPSDM.
“Diharapkan dengan pengawasan yang dilakukan oleh tiga elemen ini, memunculkan hal-hal yang bersifat transparan dan bersifat akuntabilitas tertinggi, bisa dipertanggung jawabkan secara nyata,” kata Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Tejo Yowono mewakili Bupati Kutim, seperti dikutip dari website kabupaten Kutai Timur.
Karena sifatnya yang transparan dan akuntabel, maka penilaian yang dilakukan oleh Disdik Kutim ini harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik.
“Ingat ini menjadi marwah kita, apakah kita bisa melaksanakan penilaian yang obyektif, tidak subyektif. Sehingga bisa menimbulkan moralitas yang tetap terjaga,” tegasnya dihadapan Plt Kadisdik Kutim Irma Yuwinda, ratusan guru dan tim penilai.
Dengan demikian, hasil dari penilaian memunculkan PPPK yang benar-benar berkualitas. Bukan PPPK yang lolos karena sebuah “lobi dan lobi”. Demi menjaga marwah Pemerintah agar tetap baik. Kepada tim penilai, Tejo meminta agar tetap bersikap objektif. Berdasarkan instrumen penilaian yang ada. Apalagi penilaian ini menyangkut masa depan guru-guru untuk hidup yang lebih baik dan sejahtera.
Seperti diketahui, dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, tim penilaian kesesuaian terdiri dari kepala sekolah hingga dinas pendidikan kabupaten atau kota.
Komponen penilaian kesesuaian dalam seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas 2 dan prioritas 3.