• Maluku: Rp2.881.243
• Maluku Utara: Rp3.148.454
• Papua Barat: Rp3.520.000
• Papua: Rp3.918.125
Baca Juga: 7 Weton Paling Mempesona, Punya Daya Pikat dan Pengasihan Alami
Itulah besaran daftar UMP 2023 mengikuti Permenaker yang pada angka maksimal 10 persen.
Namun, besaran angka UMP 2023 tersebut hanyalah simulasi jika semua Provinsi menetapkan kenaikan UMP 2023 naik dengan angka maksimal sepuluh persen.
Untuk angka UMP 2023 yang pasti akan diumumkan oleh setiap Gubernur melalui Surat Keputusan (S.K) Secara resmi yang rencananya pada 28 November 2022 ini.***