Kenaikan UMP 2023 Ditetapkan, Berikut Daftar Lengkapnya

- 28 November 2022, 02:06 WIB
Ilustrasi. Menaker Ida Fauziyah menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen
Ilustrasi. Menaker Ida Fauziyah menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen /tangkap layar/ Youtube @KementerianKetenagakerjaanRI

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," tambahnya


Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Menaker Ida dalam keterangan itu juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Lantas, berapa nominal UMP 2023 nanti?

Didalam Permenker no 18 tahun 2022 itu dijelaskan perhitungan nilai upah pekerja menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks

Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))


Berikut ini daftar UMP tahun 2023 untuk 34 Provinsi di seluruh Indonesia dengan perhitungan naik dengan angka maksimal sebesar 10 persen berdasarkan Permenaker :

• Aceh: Rp3.483.106

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x