Kenaikan UMP 2023 Ditetapkan, Berikut Daftar Lengkapnya

- 28 November 2022, 02:06 WIB
Ilustrasi. Menaker Ida Fauziyah menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen
Ilustrasi. Menaker Ida Fauziyah menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen /tangkap layar/ Youtube @KementerianKetenagakerjaanRI

PORTAL SULUT  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menetapkan besaran kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Kenaikan soal UMP 2023 ditetapkan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah.

Penetapan Upah Minimum 2023 disampaikan melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) no 18 tahun 2022 bahwa maksimal naik sebesar 10 persen.

Namun dalam Permenker itu juga dijelaskan perhitungan nilai upah pekerja menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Bolehkan Mengelap Air Wudhu Pakai Handuk? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad


Dalam pernyataan Menaker Ida Fauziyah secara virtual di Jakarta, dikutip dari Antara, Ia mengatakan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Hal itu tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Menaker menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Sehingga Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," tambahnya


Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Menaker Ida dalam keterangan itu juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Lantas, berapa nominal UMP 2023 nanti?

Didalam Permenker no 18 tahun 2022 itu dijelaskan perhitungan nilai upah pekerja menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks

Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))


Berikut ini daftar UMP tahun 2023 untuk 34 Provinsi di seluruh Indonesia dengan perhitungan naik dengan angka maksimal sebesar 10 persen berdasarkan Permenaker :

• Aceh: Rp3.483.106

• Sumatera Utara: Rp2.774.869

• Sumatera Barat: Rp2.763.792

• Riau: Rp3.232.420

• Jambi: Rp2.913.937

• Sumatera Selatan: Rp3.458.890

• Bengkulu: Rp2.461.903

• Lampung: Rp2.684.534

• Bangka Belitung: Rp3.591.372

• Kepulauan Riau: Rp3.355.189

• DKI Jakarta: Rp4.899.328

• Jawa Barat: Rp2.025.635

• Jawa Tengah: Rp1.994.228

• DI Yogyakarta: Rp2.025.006

• Jawa Timur: Rp2.080.723

• Banten: Rp2.751.323

• Bali: Rp2.768.668

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Sebut 1 Amalan yang dapat Kemudahan di Dunia dan Saat Masuk Surga Gandeng Orang Tuanya

• Nusa Tenggara Barat: Rp2.427.933

• Nusa Tenggara Timur: Rp2.172.500

• Kalimantan Barat: Rp2.677.760

• Kalimantan Tengah: Rp3.214.767

• Kalimantan Selatan: Rp3.197.120

• Kalimantan Timur: Rp3.315.946

• Kalimantan Utara: Rp3.318.411

• Sulawesi Utara: Rp3.641.795

• Sulawesi Tengah: Rp2.629.812

• Sulawesi Selatan: Rp3.482.463

• Sulawesi Tenggara: Rp2.981.654

• Gorontalo: Rp3.080.638

• Sulawesi Barat: Rp3.520.000

• Maluku: Rp2.881.243

• Maluku Utara: Rp3.148.454

• Papua Barat: Rp3.520.000

• Papua: Rp3.918.125

Baca Juga: 7 Weton Paling Mempesona, Punya Daya Pikat dan Pengasihan Alami

Itulah besaran daftar UMP 2023 mengikuti Permenaker yang pada angka maksimal 10 persen.

Namun, besaran angka UMP 2023 tersebut hanyalah simulasi jika semua Provinsi menetapkan kenaikan UMP 2023 naik dengan angka maksimal sepuluh persen.

Untuk angka UMP 2023 yang pasti akan diumumkan oleh setiap Gubernur melalui Surat Keputusan (S.K) Secara resmi yang rencananya pada 28 November 2022 ini.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x