Hanya Kesalahan Dokumen Seperti Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah PPPK 2022

- 17 November 2022, 20:03 WIB
Tak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK 2022/SSCASN
Tak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK 2022/SSCASN /

PORTAL SULUT - Ada 3 hari yang bisa dilakukan oleh peserta PPPK 2022 untuk melakukan sanggahan karena tak lulus seleksi administrasi.

BKN memberi waktu masa sanggah dari tanggal 18 hingga 20 November 2022.

Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga: TMS Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ikuti Tahap Ini Agar Lolos, Ini 10 Ketentuan Masa Sanggah

Lantas bagaimana cara mengajukan masa sanggah?

Hanya 3 hari kesempatan untuk peserta jika ingin mengajukan bukti sanggahan pengumuman seleksi administrasi.

Cara melakukan masa sanggah yakni dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Setelah sanggahan dilakukan, maka Kementerian/Lembaga akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x