TMS Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ikuti Tahap Ini Agar Lolos, Ini 10 Ketentuan Masa Sanggah

- 17 November 2022, 09:01 WIB
Masa sanggah pelamar PPPK Guru 2022
Masa sanggah pelamar PPPK Guru 2022 /Instagram/@bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 telah dilaksanakan.

Selanjutnya tahapan berikutnya adalah masa sanggah. Bagi peserta yang tak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan keberatan dalam masa sanggah.

Peserta diberi waktu 3 hari yakni tanggal 18-20 November 2022.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan QR Code dari Aplikasi Pospay Untuk Pencairan BSU Pekerja Tahun 2022 Tahap 7

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ketentuan masa sanggah PPPK Guru:

1. Apabila pelamar tidak lolos dan tidak puas dengan hasil seleksi tersebut, dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dirilis.

2. Sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta yang tidak lolos.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain ( contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

4. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x