BSU Pekerja Berlanjut Ke Tahap 8, Begini Cara Mendapatkannya

- 17 November 2022, 19:09 WIB
ilustrasi/Cara Cek Penerima BSU 2022
ilustrasi/Cara Cek Penerima BSU 2022 /Instagram @kemnaker/

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja akan berlanjut ke tahap 8 dan akan disalurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Untuk mengetahui Anda bakal menerima BSU Pekerja tahap 8, bisa di cek dengan beberapa cara.

Baca Juga: Weton YPunya Tulang Wangi Bangsa Jin dan Setan Tidak Berani Macam-macam, Menurut Primbon Jawa

  • Kunjungi website kemnaker.go.id

  • Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  • Login kedalam akun Anda.

  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 8 sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU Pekerja tahap 8.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU Pekerja tahap 8 telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Selain melalui Bank Himbara, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos.

Sebelum melakukan pencairan, penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x