Daftar Biaya Pembuatan SIM, Cek di Sini, Kapolri Ingatkan Jangan Ada Pungutan Liar

- 2 November 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi. Cari tahu biaya pembuatan SIM? Yuk cek di sini. Ada daftar biaya pembuatan SIM sesuai telegram terbaru Kapolri.
Ilustrasi. Cari tahu biaya pembuatan SIM? Yuk cek di sini. Ada daftar biaya pembuatan SIM sesuai telegram terbaru Kapolri. /Pixabay/mohamed_hassan

Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

 Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Resmi Dibuka Mulai 31 Oktober Sampai dengan Tanggal Ini, Daftar Sekarang!

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan.

Ada juga larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Kapolri Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah