Daftar Biaya Pembuatan SIM, Cek di Sini, Kapolri Ingatkan Jangan Ada Pungutan Liar

- 2 November 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi. Cari tahu biaya pembuatan SIM? Yuk cek di sini. Ada daftar biaya pembuatan SIM sesuai telegram terbaru Kapolri.
Ilustrasi. Cari tahu biaya pembuatan SIM? Yuk cek di sini. Ada daftar biaya pembuatan SIM sesuai telegram terbaru Kapolri. /Pixabay/mohamed_hassan

PORTAL SULUT - Cari tahu biaya pembuatan SIM? Yuk cek di sini. Ada daftar biaya pembuatan SIM sesuai telegram terbaru Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.

Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 Baca Juga: Menko Polhukam Sebut Iwan Bule dkk Akan Mengundurkan Diri dalam KLB PSSI

Dikutip dari PMJ News, pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu tercantum biaya penerbitan SIM, yakni:

  • SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
  • Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
  • Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
  • Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
  • Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
  • Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
  • Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
  • Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x