PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Tahun 2022.
Pembukaan SSCASN 2022 oleh BKN ini diperuntukkan bagi pelamar PPPK untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan.
Sebelum mendaftar melalui SSCASN 2022, pelamar PPPK diingatkan oleh BKN untuk melakukan langkah-langkah ini terlebih dahulu.
Baca Juga: NIK Tak Terdaftar saat Daftar PPPK 2022 di SSCASN?, Ini Solusinya
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada 2022 ini, kembali membuka rekrutmen CASN dari jalur PPPK.
KemenPANRB telah menetapkan jumlah kuota rekrutmen PPPK 2022 mencapai 530.028 kursi.
Dari total kuota PPPK 2022 yang ditetapkan oleh KemenPANRB, jumlahnya didominasi oleh formasi guru yaitu mencapai 319.716 PPPK guru.
Selebihnya disiapkan untuk pelamar PPPK formasi kesehatan dan teknis.
Sebelum mendaftar, ada baiknya calon pelamar PPPK 2022 menyiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021.