PORTAL SULUT - Berikut ini cara mengecek data kependudukan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Peserta diwajibkan memeriksa data kependidikan sebelum mendaftar di SSCASN.
"Segera periksa data Kependudukan Anda sebelum melakukan pendaftaran dari sekarang," tulis pengumuman di SSCASN.
Baca Juga: Website SSCASN PPPK 2022 Terbuka, Peserta Wajib Cek Data Kependudukan Sebelum Mendaftar, Ini Caranya
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 kian dekat.
Website pendaftaran yakni SSCASN sudah terbuka.
Seleksi PPPK tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022.
Untuk itu instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.
“Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan,” pungkas Suharmen.