PPPK 2022: 4 Instansi Buka Formasi bagi Lulusan SMA/SMK, Tersedia 54 Formasi

- 29 Oktober 2022, 11:32 WIB
4 instansi dipastikan membuka formasi PPPK 2022 bagi lulusan SMA/SMK./Instagram.com./@kemenpanrb./KemenPANRB
4 instansi dipastikan membuka formasi PPPK 2022 bagi lulusan SMA/SMK./Instagram.com./@kemenpanrb./KemenPANRB /

Baca Juga: 30 Jabatan Fungsional Teknis PPPK Dapat Nilai Tambahan, Lihat di SINI!

Sebelum mendaftar, ada baiknya calon pelamar PPPK 2022 menyiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021.

Berikut rincian syarat yang harus dipenuhi pelamar PPPK adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Bukan anggota/pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 592 Formasi PPPK Tahun 2022, Tersedia Formasi bagi Lulusan SMA/SMK? Cek di Sini

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x