30 Jabatan Fungsional Teknis PPPK Dapat Nilai Tambahan, Lihat di SINI!

- 29 Oktober 2022, 07:16 WIB
PPPK 2022/KemenPANRB
PPPK 2022/KemenPANRB /

 

PORTAL SULUT – Pada seleksi PPPK 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberi nilai tambahan untuk 30 jabatan fungsional teknis.

Aturan pemberian nilai tambahan sudah diterbitkan Kementerian PANRB lewat Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Apa saja 30 jabatan fungsional teknis yang akan dapat nilai tambahan pada seleksi PPPK 2022? Lihat link di bagian akhir artikel ini.

Baca Juga: Ramalan Kehidupan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Bulan November 2022

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kementerian PANRB, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” ujarnya.

Pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 592 Formasi PPPK Tahun 2022, Tersedia Formasi bagi Lulusan SMA/SMK? Cek di Sini

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x