Tenaga Kesehatan Dapat Meresepkan Kembali 156 Obat Sirop, Kemenkes Pastikan Aman Dikonsumsi

- 25 Oktober 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi. Kemenkes memastikan 156 produk obat sirop aman untuk dikonsumsi namun tetap harus mengikuti aturan pakai.
Ilustrasi. Kemenkes memastikan 156 produk obat sirop aman untuk dikonsumsi namun tetap harus mengikuti aturan pakai. /Foto: Pexels/Regina Pivetta/

PORTAL SULUT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan 156 produk obat sirop aman untuk dikonsumsi namun tetap harus mengikuti aturan pakai.

Obat yang dinyatakan aman tersebut terdiri atas 133 obat yang sempat ditelusuri dari data registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Selain itu, sebanyak 23 obat dari 102 daftar obat yang ditemukan Kemenkes di rumah pasien dengan gagal ginjal akut atau accute kidney injury (AKI).

Baca Juga: Inilah Sekdin Ikatan Dinas Terpopuler Berdasarkan Followers IG, IPDN Urutan Berapa?

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan bahwa 156 obat sirup tersebut bebas dari kandungan senyawa yang berbahaya sehingga boleh diedarkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," katanya dikutip Potal Sulut dari Antara ia Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 25 Oktober 2022.

Diketahui, 156 obat sirup yang dinyatakan aman tersebut terdiri atas 133 obat yang sempat ditelusuri dari data registrasi BPOM dan 23 obat dari 102 daftar obat yang ditemukan Kemenkes di rumah pasien.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.

Adapun, sejumlah obat yang kembali dinyatakan aman tersebut adalah Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama), Amoxan (Sanbe farma), Amoxicilin (Mersifarma TM) dan Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs).

Kemudian, Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories), Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs), Cefspan syrup (Kalbe Farma), Cetirizin (Novapharin) dan Devosix drop 15ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories).

Lalu, ada pula, Domperidon Sirup (Afi Farma), Etamox syrup (Errita Pharma), Interzinc (Interbat) Nytex (Pharos), Omemox (Mutiara Mukti Farma), Rhinos Neo drop (Dexa Medica), Vestein (Erdostein), (Kalbe).

Baca Juga: Lulus SMA/SMK Tahun 2023 Auto jadi PNS? 30 Sekdin Ikatan Dinas Ini Siap Wujudkan Keinginan Kamu!

Selanjutnya, obat yang dinyatakan aman adalah Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories), Zinc Syrup (Afi Farma), Zincpro syrup (Hexpharm Jaya), Zibramax (Guardian Pharmatama), Renalyte (Pratapa Nirmala), Amoksisilin dan Eritromisin.

Meski demikian, Syahril menegaskan bahwa sejumlah obat tersebut akan aman dikonsumsi jika sesuai dengan aturan pakai yang telah tercantum.

Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan dapat meresepkan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," ujarnya.

Oleh karena hal tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diminta untuk mengawasi peredaran obat sirup di pasaran.

Pihak-pihak tersebut juga diharuskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "156 Obat Sirup Dinyatakan Aman dari Senyawa Berbahaya, Kemenkes: Boleh Dikonsumsi"***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah