PORTAL SULUT - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai Selasa 25 Oktober 2022, hari ini.
Berbeda dengan seleksi PPPK 2021, peserta PPPK 2022 hanya terbatas.
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Segera Bikin Akun SSCASN, Ini Caranya
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II